Profil Kelembagaan
Dasar Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perncanaan, Pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Daftar Lembaga Kemasyarakatn Desa (LKD) Desa Roworejo :
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
3. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
4. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
5. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) "RAWA JAYA MAKMUR"
6. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) "SRI UTAMA"
7. Kelompok Tani Ternak "Loh Jinawi" \
8. Rukun Tetangga (RT)
9. Rukun Warga (RW)
10. Karang Taruna "KARYA MANDIRI"
11. Pos Pelayan Terpadu (POSYANDU)
12. Kelompok Wanita Tani "ROWO SUBUR MAKMUR"