Profil Pemerintahan
Desa Roworejo terletak di Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Desa Roworejo memiliki luas wilayah 1685 KM2
Desa diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah Desa adalah kepala desa yang dibantu oelh Perangkat desa. perangkat Desa di Desa Roworejo terdiri dari 9 Perangkat yaitu : Sekertaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata usaha dan umum, Kasi pemerintah, Kasi Perencanaan, Kasi Kesejahteraan dan 3 Kadus untuk masing-masing wilayah.
Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) beranggotakan 7 orang, yang mana anggota BPD adalah wakil dari masyarakat.
Secara geografis, batas wilayah desa Kembaran Sebagai berikut :
Sebelah Utara : Desa Tanahsari
Sebelah Selatan : Desa Wonosari
Sebelah Barat : Kelurahan Sumberadi
Sebelah Timur : Desa Argopeni